PT. MPM Motor launching Asuransi Jiwa untuk melindungi konsumennya

Diposting pada

Kemarin tgl.11 Maret 2014 PT. MPM (Distributor Honda Motor Jatim & NTT), telah resmi mengeluarkan Asuransi Jiwa untuk melindungi para konsumennya. Bertempat di Gramedia Expo – SBY, dan diambil pada tgl.11 Maret merupakan pada tanggal tersebut adalah hari bersejarah untuk Indonesia (keluarnya Supersemar) serta mengandung tanggal sejarah berdirinya MPM Dupak – SBY. Seperti biasanya, PB datang bersama 4kawan dari Jatimotoblog lainya. Yang acara dimulai sejak pk.12.30wib, diawali dengan Pressconference oleh petinggi PT. MPM yang di ikuti oleh Blogger dan beberapa Β Media Cetak lainya.

PressConference oleh para petinggi PT. MPM

Dalam PressConference, dijelaskan bahwasannya program One Heart Card (OHC) ini merupakan suatu perlindungan PT. MPM terhadap semua konsumennya dan beserta keluarganya(keluarga tercantum dalam KK). Jadi istimewanya OHC Β ini mengcover semua 1 keluarga, tidak hanya yang membeli (atas nama kendaraan saja). Layanan ini sudah diberlakukan kepada setiap konsumen yang telah membeli produk baru Honda per- 1 Desember 2013 lalu, di seluruh jaringan dealer Honda Jawa Timur.

Memang siapapun tidak menghendaki akan adanya kecelakaan yang menimpanya, namun tetap saja tidak menutup kemungkinan bahwasanya kalau musibah itu datang kepada siapapun dan tak tahu kapan akan terjadi. Kekuatiran akan hal itu pastinya menghampiri setiap orang, dengan begitu Asuransi kecelakaan adalah jawaban yang dapat melindungi pribadi anda dan keluarga saat dijalan. Seperti yang telah dikutip dari kalimat Bpk. Suwito – Presiden Direktur MPM motor, sbb:

Kami akan membuktikan bahwa misi kami yang mengedepankan pelayanan dan menjadikan konsumen nomer satu memang bukan sekedar Β jargon belaka, kami benar-benar menerapkannya dalam segala macam bentuk pelayanan. Mulai dari prapembelian, pembelian, pembayaran, service, spare part hingga Asuransi, dan kami berharap Asuransi ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas bagi para konsumen Honda.

Simbolis pemberian mock-up kepada Owner Dealer, Media, Blogger, Konsumen, dan Community Bikers oleh Petinggi PT. MPM motor – JATIM.

Proses klaim Asuransi ini dapat dilakukan di beberapa Kota wilayah Jawa Timur, diantaranya : Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Madiun, Bojonegoro, Jember, Pasuruan, Banyuwangi, Malang, dan Blitar. Dengan melampirkan syarat sbb:

  • Surat Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian setempat
  • SIM
  • STNK Motor Honda yang masuk Asuransi
  • Kartu OHC terbaru
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Keterangan dari Rumah Sakit setempat

Untuk besar santunan meninggal dunia / cacat tetap maksimal Rp.10.000.000,-(Pengemudi) & Rp.5.000.000,-(Boncengers), Kartu OHC sendiri berlaku hanya untuk 2 tahun. Namun dapat di Renew, dengan biaya hanya Rp.30.000,- saja. Di kota-kota seperti yang disebutkan diatas tadi. Asuransi ini memiliki kelebihan yaitu FREE PREMI bulanan, jadi setiap pemiliknya tidak perlu pusing-pusing memikirkan iuran bulanan,dsb.

Kebutuhan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen, Honda juga memberikan bentuk edukasi safety riding. Yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan isntansi terkait secara terus-menerus akan program keselamatan bagi pengendara khususnya Roda Dua.

BONUS!! πŸ˜‰ .

45 komentar

Tinggalkan Komentarnya,kawan!!