OtoBeken – Ada kabar gembira untuk kawan-kawan pembaca yang berada di lingkup Jawa Timur, pasalnya melalui program peduli tentang adanya pandemi Covid-19. Pemerintah Jawa Timur akan memberikan keringan tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk detailnya silahkan disimak dibawah ini π
Masih ada waktu hingga sampai dengan 31 Juli 2020 nanti, so lakukan segera untuk membayar pajak. Atau jika saja kawan-kawan pembaca kemarin sempat ada keinginan untuk melaksanakan Balik nama atas kendaraan yang terbeli kondisi 2nd. So ini adalah saat yang tepat untuk segera balik nama.
Sedangkan untuk yang mungkin karena ekonomi murat-marit karena adanya pandemi Covid-19 kemarin, sehingga pajak kendaraan bermotor kawan-kawan sempat kelewatan pajaknya. So ini saatnya untuk segera melunasinya, karena dibebaskan dari denda dan justru ada beberapa discount yang telah di gelontorkan. Thanks π