Tata Cara Mengurus SKCK untuk Wilayah Blitar ( Sutojayan )

Diposting pada

Surabaya – Tempoe hari PB pulang ke Blitar sana, hingga beberapa hari dikarenakan terkena liburan Natal. So untuk mengurus SKCK + Legalisir Ijazah di sekolah saja, membutuhkan waktu hingga 5 hari. ย Baiklah mari kita share tata cara untuk mengurus SKCK melamar pekerjaan Non CPNS, untuk CPNS bedanya harus sampai Polres. Kalau yang PB urus ini hanya cukup sampai Polsek saja, karena yang dilamar perkerjaannya adalah swasta. So beginilah tata caranya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan. Jadi tidak bolak-balik kerumah, untuk mengambil perlengkapan. ๐Ÿ˜€

IMG_20161227_112234

Apa saja yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  • KTP Asli
  • KK (Kartu Keluarga) Asli
  • Akte Kelahiran Asli
  • Foto 4×6 (7 lembar)
  • **KTP+KK+Akte( DifotoCopy 5x saja)

IMG_20161227_111909

Urutan untuk mengurus suratnya dan biayanya, adalah sebagai berikut :

  1. Pertama adalah minta surat dari Ketua RT setempat guna untuk mengurus rekomendasi di Kelurahan, dengan biaya Rp.5000,- saja.
  2. Kedua adalah surat keterangan dari RT dibawa ke kantor keLurahan, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP yang masih berlaku. Guna mendapatkan surat rujukan untuk mendapatkan surat keterangan dari Kecamatan , dengan biaya GRATIS. Disini cukup menyediakan Foto Copy KTP+KK+Akte sebanyak 1 lembar dan 3 lembar Foto 4×6.
  3. Lanjut yang ketiga adalah mebawa surat keterangan pengurusan SKCK dari kelurahan tadi, untuk di lanjutkan diserahkan ke kantor Kecamatan. Disini siapkan dana Rp.10.000,- dan jugaย Foto Copy KTP+KK+Akte sebanyak 1 lembar dan 1 lembar Foto 4×6.
  4. Setelah dari kecamatan dan mendapatkan surat keterangan yang sudah di amplop rapi, lanjutkan perjalanan menuju koramil setempat. Disini siapkan dana Rp.10.000,- dan 1 lembar foto 4×6 saja.
  5. Lalu setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Koramil setempat, barulah ke titik terakhir yaitu Polsek. Disini siapkan dana Rp.10.000,- dan Foto 4×6 sebanyak 2 lembar saja. Di Polsek jangan lupa minta legalisir sekalian, kebetulan kemarin PB foto copy sendiri 5 lembar. Sekalian dimintakan legalisir di Polsek, sebelum beranjak terlalu jauh. Karena biasanya untuk mengurus lamaran pekerjaan, yang diminta adalah yang legalisirnya saja dan yang asli bisa digunakan untuk mengurus perpanjangan jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Karena SKCK berlaku sekitar 6 bulan saja, setelahnya bisa diperpanjang di Polsek sesuai alamat KTPmu kawan ๐Ÿ˜‰

Demikian pengalaman PB ketika mengurus SKCK, yang di persiapkan untuk mengurus lamaran perkerjaan dalam perusahaan swasta. Sekali lagi beda dengan SKCK untuk bekerja menjadi TKW ataupun CPNS, kalau TKW justru sampai Polda segala. Sedangkan untuk CPNS masih cukup sampai Polres saja, jadi lebih simple untuk yang Non CPNS & Non TKW. Untuk biaya total Rp. 35000,- saja, sedangkanย keperluan lain seperti cetak foto & foto copy surat kelengkapan, itu kondisional sesuai dengan lingkungan kawan-kawan semua. Thanks, semooga bisa menginformasi ๐Ÿ˜€

6 komentar

Tinggalkan Komentarnya,kawan!!