Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, katanya Gratis..Mulai kapan dong ??

Diposting pada

Surabaya – Kemarin belakangan ini santer banget dikabarkan jika MA Revisi PP No 60 Tahun 2016, tentang biaya pengesahan STNK baik roda dua maupun roda empat. Bahwasanya akan di gratiskan lagi, seperti sebelumnya. Namun ternyat di lapangan masih tetap saja berbayar, karena PB mengalaminya sendiri. Waktu bayar pajak tahunan All New Honda Vario 110 Fi – 2015, ternyata di STNK masih tercetak biaya pengesahan STNK.

Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengesahkan tuntutan permohonan keberatan biaya pengesahan STNK oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Keputusan yang dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 ini menyanggah aturan dalam  lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun2016. Hal ini dikarenakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014. Dengan terbitnya Keputusan ini MA meminta kepada Presiden untuk mencabut peraturan tentang biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat Cak. Lebih jauh MA menilai pungutan ini terlalu berlebihan karena sejatinya negara telah menerima pemasukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Dikutip dari : motomazine.com

 

Nah, padahal info yang akan di cabutnya biaya pengesahan STNK ini sudah santer dimana-mana. Namun hingga kini, artikel ini muncul masih berbayar kok. Bisa dilihat di dalam photo terlampir diatas yang PB lingkari, terutama ini untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Apakah area lain sudah ada yang gratis, atau memang belum di mulai ya? Monggo di share informasi yang mungkin tahu, kapan akan di mulainya gratis ini? Thanks 😀

 

 

Follow PotretBikers On :

 

Instagram     : potretbikers
FansPage     : PotretBikers
FaceBook     : Gesang Potret Bikers
Twitter          : @gesang86
E-mail           :gesanghidayat@gmail.com
WhatsApp   : 081 290 2727 00
BBM             : D66D69DA

8 komentar

    1. Nah yaitu, sayah juga belum dapat informasi dari yang nulis informasi tersebut kang…???

    1. nah ini, perlu di pertanyakan ke sumber yang menulis informasi jika pengesahan STNK di hilangkan, soalnya saya sendiri juga masih mengalami membayar juga… 😀

Tinggalkan Komentarnya,kawan!!