Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo karena Dinilai Mirip Tekiro, Putusan Tegaskan Perlindungan Hukum Merek

Diposting pada

PotretBikers.com – Kembali lagi jagad dihebohkan oleh sesuatu yang mirip, tapi bukan kembaran dan buka sodara. Ya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”. Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu sejak lama, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dimasyarakat  serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Merek dan lndikasi Geografis.

Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.

Sehubungan dengan putusan tersebut, menejemen PT. Altama Surya Anugerah menghimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

Amris Pulungan,S.H., dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan imbauan agar para mitra usaha dan masyarakat senantiasa berhati-hati serta merujuk pada merek yang sah, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan.

Press    release               ini         disampaikan    untuk   kepentingan              informasi           publik  secara proporsional. Para pihak menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Thanks 😀

Tinggalkan Komentarnya,kawan!!