#Cari_Aman untuk Pelajar: Pastikan Sudah 17 Tahun dan Memiliki SIM Sebelum Berkendara

Diposting pada

PotretBikers.com – Untuk mengoperasikan sesuatu memang wajib banget memiliki izin untuk bisa mengoperasikan, seperti contohnya adalah saat sebelum mengoperasikan kendaraan bermotor juga wajib memiliki SIM. Maka dari itu Maraknya siswa sekolah yang menggunakan sepeda motor ke sekolah saat ini menimbulkan keprihatinan, terutama terkait aspek keselamatan dan kematangan usia pengendara. Padahal aturan sudah jelas, yakni minimal berusia 17 tahun.

Momentum Hari Pendidikan Nasional ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam membentuk kebiasaan aman anak, termasuk tidak memberikan izin berkendara sebelum usia 17 tahun dan memiliki SIM. Melalui sinergi bagi negeri bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian, kami terus mengedukasi pelajar agar memiliki kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara serta selalu mengutamakan #Cari_Aman di jalan,” ujar Suhari, Marketing Communication & Development Division Head MPM Honda Jatim.

Fenomena ini membutuhkan perhatian serius dari orang tua dan sekolah. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas masih kerap melibatkan pelajar yang belum memenuhi syarat usia maupun kesiapan berkendara.

Ada beberapa alasan mengapa anak di bawah usia 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Dari sisi psikologis, pada usia tersebut seseorang dinilai sudah lebih mampu fokus dalam mengambil keputusan serta mulai mengendalikan emosi saat berada di jalan. Sementara itu, anak di bawah 17 tahun bisa saja telah matang secara fisik, namun belum tentu siap secara mental.

Selain itu, dari sisi fisik, rata-rata pada usia 17 tahun seseorang memiliki postur tubuh yang lebih ideal untuk mengendarai sepeda motor. Postur yang belum optimal dapat memengaruhi keseimbangan dan teknik berkendara, sehingga berisiko terhadap keselamatan.

Oleh karena itu, setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengendarai kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, pengendara yang telah memenuhi syarat dapat memiliki SIM C.

Tinggalkan Komentarnya,kawan!!