OtoBeken – Kabar gembira untuk yang mau melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara, karena mungkin kemarin-kemarin masih diwajibkan untuk test PCR yang harganya bisa dibilang lebih mahal ketimbang harga tiket pesawatnya. Nah, untuk kali ini peraturan sudah diperbaharui kembali.
Berdasarkan SE kementerian Perhubungan No.62 Tahun 2021, (b) kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk isi kutipannya seperti diatas ini, jadi ayo kawan-kawan yang sudah ingin ke Bali berangkat dari Pulau Jawa. Bisa lebih dimudahkan, itung-itung membantu memperbaiki perekonomian di Pulau Bali. Yang bisa dibilang hampir ±2 tahun sudah di terpa kesulitan dengan adanya pandemi berkepanjangan, dimana Pulau Bali memiliki mata pencaharian utama adalah pariwisata.
Apalagi saat ini juga sudah diperbaiki tarif untuk melaksanakan test Antigen di Jawa-Bali, beberapa hari lau diumumkan oleh Kemenkes jika tarif tertingginya untuk Jawa-Bali Rp.99.000,-/orang sekali test. Jadi ada kumungkinan malah di daerah kawan-kawan bisa lebih murah lagi, seperti contoh di salah satu RS area sini hanya Rp.35.000,-/orang saja. Ini baru bener-bener terjangkau dan OB kira bisa dilalui dengan mudah disemua kalangan masyarakat kita.
Bagaimana sepinya Pulau Bali, saat adanya PPKM kemarin-kemarin memang beneran drop perekonomiannya. Pasalnya OB sempat ke Bali juga bulan Februari 2021 kemarin (klik disini ceritanya), jadi menyaksikan secara langsung betapa sepinya Pariwisata Pulau Bali. Padahal jika sebelum adanya pandemi ini berlangsung, Bali merupakan penyumbang devisa negara nomor 1 loh. So dengan adanya keputusan seperti yang tertuang di SE kementerian Perhubungan No.62 Tahun 2021, Bali bisa kembali pulih perekonomiannya. Thanks 😉