OtoBeken – Kita sudah pada paham tentang adanya garansi 5 tahun dari Yamaha, namun rasanya tidak afdol jika tidak mengetahui bagaimana cara claim dan juga garansi berlaku jika motor yang bagaimana? Maka dengan artikel singkat ini OB mencoba memberikan info dasarnya saja ya, jika ingin lebih detail tentunya langsung sambangi dealer Yamaha terdekat.
Garansi hanya berlaku untuk :
- Adanya kesalahan atau kekurangan pada konstruksi, artinya jika ada keselahan ataupun kekurangan rangka ataupun piranti lainya sejak lahir/bawaan dari pabrik. Jadi jika dengan demikian jika ada kesalahan dari konsumen sendiri otomatis garansi hangus. Misalnya memang merubah-ubah model rangka/konstruksi motor tersebut. Serta misalnya merubah atau menambahi aksesoris yang diluar persetujaun dari pabrikan.
- Kesalahan, kekurangan bahan, material produk, jika ini mungkin saja ada something yang kurang dari bahan dasarnya piranti motor tersebut. Otomatis menjadi pertanggung jawaban pihak Yamaha, misalkan saja mungkin ada cacat produk yang disebabkan kesalahan proses pencampuran bahan. Mungkin saja pencampuran bahan material piranti motornya kurang pas ataupun memang ada something wrong.
- Kesalahan atau kekurangan proses produksi, jika sampai ini terjadi akibat dari salah kala proses produksi. Misalnya saja pengelasanya ada kesalahan eror robotnya, atau hal semacamnya yang memang membuat proses produksi jadi terganggu dan tentunya hasilnya akan berpengaruh pula.
Bagaimana Cara Pengajuan Claim Garansinya :
- Klaim dapat diajukan jika telah memenuhi semua ketentuan garansi.
- Pengajuan klaim untuk garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Yamaha atau Bengkel Resmi Yamaha yang berstatus sebagai ACS (Authorized Claim Shop) diseluruh Indonesia.
- Buku Garansi dan Servis yang diserahkan oleh Dealer harus dilengkapi dengan bukti:
- Telah dilakukan Pemeriksaan Sebelum Penyerahan (PDI), yang disertai tanggal, cap, tanda tangan dan nama mekanik pelaksana PDI.
- Garansi hanya berlaku untuk sepeda motor yang dirawat secara teratur di Bengkel Resmi Yamaha diseluruh Indonesia. Sesuai jadwal servis berkala yang telah ditentukan dalam buku servis.
- Termasuk apabila sepeda motor berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di Buku Garansi dan Servis. Klaim hanya mencakup:
- Penggantian suku cadang (bila perlu).
- Ongkos kerja perbaikan pada saat klaim.
- Pemilik/pembawa sepeda motor tidak dibebankan biaya atas klaim yang diajukannya.
- Klaim tidak mencakup biaya-biaya tidak langsung, seperti:
- Biaya perbaikan/penyetelan dan penggantian suku cadang yang telah dilakukan Bengkel sebelum proses klaim diajukan.
- Biaya transportasi, telepon, hotel, dll.
- Biaya pengobatan jika karena sesuatu hal terjadi kecelakaan dan/atau biaya untuk penggantian kerusakan barang-barang lainnya.
- Biaya kompensasi untuk waktu selama perbaikan berlangsung.
Nah itulah beberapa penjalan yang bisa OB sajikan kepada Kawan-kawan pemabaca, meskipun jarang amat sekali hal ini terjadi di produk Yamaha. Terlebih di bagian rangkanya, tentunya fine-fine saja untuk jangka lama sekali. So jika ingin segera meminang unit Yamaha, jangan ragu-ragu untuk langsung sambangi website resmi : http://www.yamah-stsj.com (Website resmi Yamaha Jatim), disana akan banyak info mengenai harga dan juga type semua kendaraan Yamaha terdetail. Thanks